TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan masih menyelidiki lokasi pembuangan janin hasil aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Ia menduga pelaku membuang ratusan janin hasil aborsi ke septic tank.
"Kami masih selidiki (dibuang) di mana, tapi dari kasus serupa seperti ini biasanya dibuang ke septic tank," ujar Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020.
Selain itu, Yusri mengimbau kepada para pasien yang pernah melakukan aborsi di Paseban untuk melapor. Sebab, praktik aborsi yang berada di tengah pemukiman warga tak sesuai standar kesehatan dan dapat membahayakan kesehatan korban.
Dalam penggerebekan klinik aborsi, polisi menangkap tiga pelaku, yakni dokter (berinisial MM), perawat (RM), dan seorang pembantu (SI). Ketiga pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Selama beroperasi 21 bulan, Yusri mengatakan, klinik aborsi itu telah menerima 1.632 pasien dan mengaborsi 903 janin. Dari hasil praktik ilegal itu, para pelaku meraup untung sebanyak Rp 5,4 miliar.
Polisi menjerat para pelaku klinik aborsi di Paseban dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH