TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar razia di tempat hiburan malam di Jakarta pada Sabtu dini hari, 15 Februari 2020. Dalam razia di tempat hiburan Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, polisi mendapati 12 pengunjung positif menggunakan narkoba.
"Memang betul semalam kami melakukan razia di salah satu tempat hiburan. Kami amankan 12 orang yang teridentifikasi positif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.
Kandungan zat narkoba yang ditemukan dalam urin ke-12 pengunjung itu adalah metafetamin, amfetamin. Kedua zat itu lazim ditemukan di narkoba jenis sabu. Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi tak menemukan barang bukti narkoba. "Barang bukti tidak ditemukan," ujar Yusri.
Razia klub malam itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sana. Razia dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana.
Penemuan pengunjung klub malam yang positif narkoba tak cuma kali ini saja terjadi. Pada Desember 2019, BNN juga menemukan empat orang positif narkoba di klub malam sekitar Sudirman, Jakarta Pusat.
M JULNIS FIRMANSYAH