TEMPO.CO, Bogor -Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertunda karena sejumlah bencana di wilayah tersebut. Adapun kasus kawin kontrak sempat heboh di penghujung 2019.
"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut dia, selama satu bulan itu polisi fokus melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.
Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.