TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja menangkap komplotan pencuri dengan modus geser tas di tempat makan pada Jumat pekan lalu, 14 Februari 2020. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka pernah melakukan aksi serupa di negara tetangga.
"Pelaku ini curat lintas negara, bukan cuma di Indonesia, mereka melakukan di Singapura dan Malaysia dengan modus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Yusri mengatakan, polisi menemukan paspor yang para tersangka gunakan untuk pergi ke negara tersebut. Dari pengakuan kepada polisi, mereka baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut di Singapura dan Malaysia.
"Itu pengakuan mereka, tapi kami tak akan percaya begitu saja. Kami akan dalami terus," ujar Yusri.
Polisi menangkap komplotan ini setelah aksi pencuriannya di sebuah restoran di mal Gandaria City, Jakarta Selatan, terekam kamera CCTV dan viral. Berkat video itu, polisi dengan mudah meringkus para pelaku yang terdiri dari 3 orang itu.
Yusri menjelaskan saat beraksi ketiga pelaku sudah saling berkoordinasi dan memiliki perannya masing-masing. Mereka memanfaatkan momen saat korban sedang fokus makan dan lengah untuk menggeser tas yang ada di lantai.
"Tersangka PA mengambil tas korban, RH mengalihkan perhatian, dan HAY seorang perempuan memasukkan barang korban ke sebuah tas yang lebih besar dan membawa pergi," ujar Yusri.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan para pelaku terlibat dengan komplotan lain yang menggunakan modus serupa.