TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kampung Jati Jajar, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat pekan lalu. Pabrik tersebut membuat kosmetik berbagai jenis namun tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan pabrik kosmetik rumahan tersebut sudah beroperasi selama empat tahun.
"Saat digerebek ada lima orang, tapi tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya hanya pembantu saja," ujar Yusri di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Ketiga pelaku, kata Yusri, memiliki tugas dan keahliannya masing-masing. Tersangka pertama perempuan berinisial NK yang bertugas membeli bahan baku. Lalu pria berinisial MF bekerja meracik bahan baku untuk menjadi kosmetik. Terakhir juga seorang pria berinisial S yang memasarkan produk ke toko kosmetik dan dokter kulit.
Adapun produk kosmetik yang para pelaku produksi, antara lain krim pagi-malam, pembersih wajah atau cleanser, serum, hingga sabun wajah. "Keuntungan kotor per bulan Rp 200 - 250 juta," ujar Yusri.
Mereka membuat kosmetik dengan bekal pengalaman saat bekerja di pabrik kosmetik. Namun, takaran kosmetik dibuat pelaku tanpa ukuran pasti.
Yusri mengatakan takaran yang tak pasti serta tak adanya izin dari BPOM membuat kosmetik racikan komplotan ini berbahaya. Walaupun sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang terkena dampak negatif kosmetik ilegal tersebut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 196 subsider 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
M JULNIS FIRMANSYAH