Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Pasien Aborsi Bisa Kena Pidana

image-gnews
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus klinik aborsi ilegal yang berada di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus klinik aborsi ilegal yang berada di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan pasien yang menggunakan jasa klinik aborsi di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dapat dikenai hukuman pidana. Sebab, kata dia, tindakan para pasien menyalahi Undang-Undang Kesehatan. 

"Mereka juga bisa dihukum. Kan dalam UU Kesehatan ada (pelarangan aborsi ilegal)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020. 

Aturan pelarangan aborsi ilegal itu tertuang dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi kesulitan melacak keberadaan pasien aborsi karena minimnya informasi soal identitas pasien. Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 1.632 pasien yang datang ke klinik itu dan 903 diantaranya melakukan aborsi. 

"Penelusuran 903 pasien ini sedikit terkendala karena hampir semua nggak ada data lengkap. Hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujar Yusri. 

Polres Jakarta Pusat menggerebek klinik ilegal itu pada 11 Februari 2020 setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama. 

Klinik aborsi di Paseban sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Dari praktik ilegal itu para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,4 miliar. 

Para pelaku yang menjalankan klinik aborsi kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Mundur dari RS Al Shifa Setelah Dua Pekan, Tinggalkan Puluhan Jasad dan Kehancuran Gedung

23 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Israel Mundur dari RS Al Shifa Setelah Dua Pekan, Tinggalkan Puluhan Jasad dan Kehancuran Gedung

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan militer Israel telah menarik tank dan kendaraan dari kompleks rumah sakit Al Shifa setelah dua pekan


Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

26 hari lalu

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard


Dokter Jelaskan Fase Kritis Demam Berdarah yang Bisa Mematikan

29 hari lalu

Suasana di salah satu ruangan bangsal anak khusus pasien terserang demam berdarah dengue (DBD) di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 11 Maret 2020. Hingga Rabu siang, jumlah kasus DBD di NTT sudah mencapai 3.109 kasus dengan jumlah korban yang meninggal mencapai 37 orang yang tersebar di 22 kabupaten dan kota se-NTT. ANTARA/Kornelis Kaha
Dokter Jelaskan Fase Kritis Demam Berdarah yang Bisa Mematikan

Penyakit demam berdarah dengue yang ditularkan nyamuk Aedes Aegypti mempunyai tiga fase pada pasien.


Dalam Tiga Bulan, 5 Persen Pasien Demam Berdarah di RS Hasan Sadikin Bandung Meninggal

29 hari lalu

Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. (rshs.or.id)
Dalam Tiga Bulan, 5 Persen Pasien Demam Berdarah di RS Hasan Sadikin Bandung Meninggal

Kondisi pasien demam berdarah dengue yang dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung tergolong berat.


Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

30 hari lalu

Warga Palestina memeriksa Rumah Sakit Al Shifa yang digerebek oleh pasukan Israel selama operasi darat, di tengah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza, 25 November 2023. REUTERS/Abed Sabah
Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.


Gempa Tuban, RS Unair Evakuasi 160 Pasien

32 hari lalu

Sejumlah pasien yang dievakuasi keluar ruangan tetap mendapatkan perawatan medis di halaman RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Maret 2024. Pihak rumah sakit mengevakuasi sejumlah pasien ke luar gedung setelah terjadinya gempa bumi susulan yang berpusat 130 kilometer timur laut Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berdampak di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gempa Tuban, RS Unair Evakuasi 160 Pasien

Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) terkena dampak gempa magnitudo 6,5 yang melada pesisir utara Jawa Timur.


Sambut Hari Raya Nyepi, RSUP Prof Ngoerah Bali Tutup Sementara Layanan Pasien Rawat Jalan

46 hari lalu

Tampilan depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu
Sambut Hari Raya Nyepi, RSUP Prof Ngoerah Bali Tutup Sementara Layanan Pasien Rawat Jalan

RSUP Prof Ngoerah menutup sementara layanan pasien rawat jalan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi. Meski begitu, pelayanan IGD tetap berjalan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

55 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

55 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

57 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

Pemerintah Korea Selatan memberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2024 bagi dokter-dokter muda yang sedang mogok massal untuk kembali kerja.