TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan pasien yang menggunakan jasa klinik aborsi di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dapat dikenai hukuman pidana. Sebab, kata dia, tindakan para pasien menyalahi Undang-Undang Kesehatan.
"Mereka juga bisa dihukum. Kan dalam UU Kesehatan ada (pelarangan aborsi ilegal)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Aturan pelarangan aborsi ilegal itu tertuang dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".
Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi kesulitan melacak keberadaan pasien aborsi karena minimnya informasi soal identitas pasien. Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 1.632 pasien yang datang ke klinik itu dan 903 diantaranya melakukan aborsi.
"Penelusuran 903 pasien ini sedikit terkendala karena hampir semua nggak ada data lengkap. Hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujar Yusri.
Polres Jakarta Pusat menggerebek klinik ilegal itu pada 11 Februari 2020 setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.
Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Klinik aborsi di Paseban sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Dari praktik ilegal itu para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,4 miliar.
Para pelaku yang menjalankan klinik aborsi kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH