TEMPO.CO, Bogor - PT. Green Construction City, pengembang perumahan Green Citayam City (GCC), angkat suara ihwal tudingan yang dilayangkan PT. Tjitajam. Direktur Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf, membantah telah menyerobot lahan.
Ahmad mengatakan perumahan tersebut murni berdiri di atas tanah yang dibeli pada 2017 dari PT. Bahana. "Saya ada bukti dan lengkap dengan pernyataan damai antarmereka," ucap Ahmad kepada Tempo, Selasa 18 Februari 2020.
Ia malah menyebut PT. Tjitajam versi Rotendi dengan kuasa hukumnya Reynold Thonak, justru membuat kisruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan Ahmad balik menuding PT. Tjitajam telah berkhianat atas perjanjian damai yang diteken sendiri.
Ahmad menjelaskan PT. Bahana membeli tanah yang kini dibangun perumahan Green Citayam City dari pelelangan Bank Century. "Mereka itu menjaminkan ke Century. Terus mereka tidak mampu bayar. Saat itulah PT. Bahana membeli tanah itu pada tahun 2003 lengkap dengan perjanjian damai yang ditandatangani langsung sama Tuan Rotendi dan Jahja Komar Hidayat sendiri," kata dia.
Sengketa lahan seluas 50 hektar yang ada di Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menurut Ahmad, sebetulnya sangat sederhana. Ia menyebut jika PT. Tjitajam versi Rotendi menyebut ada penyerobotan lahan mengapa tidak menggugat secara pidana tapi malah perdata.
Ahmad santai menanggapi tudingan tersebut karena memiliki surat asli dan tertuang dalam draft Kementerian Hukum dan HAM. "Nah, kenapa mereka buat gaduh ngomong di media karena mereka tahu tidak punya sertifikat asli. Kan ada di saya, selaku pemilik sah," sebut Ahmad.
Perumahan Green Citayam City, lanjut Ahmad, dibangun untuk menjalankan salah satu Nawacita Presiden Jokowi, yakni membangun 500 rumah subsidi. Kini, Ahmad melaporkan balik PT Tjitajam atas sengketa lahan ke Mabes Polri. "Karena dia menyulut sendiri, ya saya juga jawab dong," kata Ahmad.
M.A MURTADHO