Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

image-gnews
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak dapat menghadiri sidang pembacaan putusan sela Rabu, 19 Februari 2020. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut kliennya tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Selasa malam, 18 Februari 2020.

"Kalau tidak hadir sudah pasti, tapi kalau sidang tetap dijalankan," kata Tonin saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2020.

Tonin menyebut, Kivlan mengalami panas tinggi dan asma. Karena itu, ia dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RSPAD Gatot Soebroto. Hingga kini Kivlan tak dapat menjalankan aktivitas.

Jaksa penuntut umum, Permana, mengatakan majelis hakim akan membuka sidang Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Sidang tetap berjalan, tapi untuk menunda sidang. Sebab Kivlan berhalangan datang. "Dibuka tapi hanya penundaan saja," ucap Permana saat dihubungi terpisah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan dijadwalkan berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda lantaran sakit Kivlan kambuh saat tengah menunggu di pengadilan. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

2 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

3 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

54 hari lalu

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.


Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Dito Mahendra dalam agenda sidang penolakan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024. KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumahnya dan digunakan sebagai barang bukti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.


Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

26 Desember 2023

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya wafat saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00.


Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

26 Desember 2023

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.