TEMPO.CO, Jakarta - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati sudah memulai autopsi jenazah Zefania Carania, putri dari penyanyi Karen Idol.
Proses forensik jenazah Zefania dipimpin oleh dokter forensik Rumah Sakit Polri, Komisaris Besar Polisi Dr dr Sumy Hastry Purwanti, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Tim DVI mulai mengautopsi jenazah sekitar pukul 09.10 WIB di tenda putih yang terpasang di TPU Blok Khusus Anak-Anak, Tanah Kusir.
Karen Idol bersama kerabatnya turut menghadiri proses autopsi. Perempuan bernama lengkap Karen Pooroe ini mengaku harus menguatkan diri untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa yang dialami putrinya.
"Ya saya harus menguatkan diri saya untuk hadir di autopsi anak saya, walaupun berat cuman saya harus hadir," kata Karen. "Karena saya ingin tahu kebenarannya, apa yang sebenar-benarnya yang terjadi pada anak saya."
Sebelumnya, Karen menolak proses autopsi Zefania. Namun demi mendapat keterangan lebih lengkap atas penyebab kematian putrinya, ia menyetujui prosedur tersebut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan persetujuan dari Karen Idol untuk melakukan autopsi.
Persetujuan diberikan Karen saat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020. Surat persetujuan untuk autopsi juga didapatkan penyidik dari Arya Satria Claproth selaku ayah Zafenia.
Zefania Carina, 6 tahun, anak semata wayang buah pernikahan Arya dan Karen meninggal. Zefania meninggal diduga terjatuh dari balkon lantai enam Apartemen Aspen Resident di Jalan RS Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, tempat Arya tinggal.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat malam, 7 Februari 2020. Karen menduga ada kejanggalan dari meninggalnya sang buah hati yang saat itu diasuh oleh bapaknya, karena penyanyi Indonesian Idol tersebut mendapatkan kabar kematian anaknya dari polisi.