TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan akan segera menertibkan mata elang atau debt collector yang mulai menjamur di wilayahnya. Penertiban dilakukan karena kehadiran para penagih utang berpotensi memunculkan keributan.
"Ya nanti kami lihat, kami tertibkan (mata elang). Jangan sampai nanti menjadi potensi gangguan Kamtibmas," ujar Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Arie mengatakan penarikan kendaraan bermotor tak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector. Walaupun sang penagih utang sudah memiliki surat fiducia, penarikan memerlukan surat penetapan pengadilan.
"Baru habis itu boleh ada eksekusi (penarikan)," ujar Arie.
Wacana penertiban mata elang ini merupakan tindak lanjut dari kasus bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur kemarin. Bentrokan itu dipicu pemukulan oleh penagih utang kepada pengemudi ojek online.
Dalam kasus itu, Arie mengatakan polisi telah menetapkan 3 debt collector berinisial R, V, dan H sebagai tersangka kasus perampasan dan penganiayaan. Namun, baru 1 orang yang ditangkap dan sisanya tengah buron.
"Yang pengambilan motor secara paksa kami kenakan Pasal 365 jo 335, dan yang melakukan pemukulan kami kenakan Pasal 170 KUHP," ujar Arie.