TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian, mengatakan sudah menangkap seorang penagih utang atau debt collector yang menarik paksa kendaraan motor milik pengemudi ojek online di Rawamangun. Penarikan paksa tersebut berujung penganiayaan yang dilakukan debt collector kepada pengemudi ojek online.
"Berdasakran keterangan ada tiga sampai empat orang debt collector. Sudah kami amankan satu orang yang melakukan pemukulan. Sisanya sedang kami kejar," ujar Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Arie menjelaskan, kronologi bentrokan berawal saat dua orang debt collector menghentikan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu, mereka menunjukkan surat perintah penarikan kendaraan karena pengemudi ojek online sudah lama menunggak cicilan.
Namun, proses penarikan itu berujung perlawanan oleh pengemudi ojek. Tak lama kemudian, rekan ojek online yang lain datang untuk menyelesaikan permasalahan. "Tetapi malah terjadi konflik dan ada pemukulan yang dilakukan oleh yang mendapatkan surat perintah untuk mengambil kendaraan bermotor," ujar Arie.
Keributan semakin besar saat teman dari debt collector datang ke lokasi. Polisi yang mendapat laporan lalu segera membubarkan bentrokan itu dan menangkap para pelaku pemukulan. Polisi juga membawa pengemudi ojek online yang menjadi korban pemukulan untuk mendapatkan visum.
Arie mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang debt collector berinisial R, V, dan H sebagai tersangka kasus perampasan dan penganiayaan. "Yang pengambilan motor secara paksa kami kenakan Pasal 365 jo 335. Yang melakukan pemukulan kami kenakan Pasal 170 KUHP," ujar Arie.
M JULNIS FIRMANSYAH