TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap dua pengedar sabu yang biasa beroperasi di Sawah Besar. Barang bukti pengedar narkoba itu berjumlah tiga puluh paket sabu dengan berat 16,8 gram.
Tim di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan keberadaan peredaran narkoba di kawasan terkait.
"Tersangka pertama berinisial SKT (54) diamankan di Batu Ceper X RT 16 RW 10, Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Afandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Februari 2020.
Barang bukti yang didapatkan dari SKT berupa 14 paket sabu yang beratnya mencapai 12,32 gram, lalu dua buah ponsel pintar yang biasa digunakan pelaku untuk berkomunikasi merek Nokia dan Samsung.
Pelaku kedua ditangkap di tempat yang berbeda namun masih satu kawasan yaitu kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Pelaku selanjutnya berinisial AI, (20) diamankan di Jalan Krekot Bunder 8 RT 08 RW 06, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Afandi.
Untuk pelaku AI yang usianya 30 tahun lebih muda dari SKT, ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat 4.56 gram, timbangan elektronik yang digunakan untuk menimbang berat narkobanya, dan satu buah unit handphone bermerk ASUS.
"Selanjutnya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Afandi.
Dia berpesan agar masyarakat lebih waspada dan melapor jika mengetahui informasi ada pengedar sabu atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk mendukung pemberantasan obat-obatan terlarang itu.