TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus 2 komplotan pencuri motor yang biasa beroperasi di Jatinegara, Jakarta Timur dan di kawasan Bekasi. Kedua kelompok ini ditangkap dalam waktu berdekatan pada awal Februari 2020.
"Komplotan pertama terdiri dari 3 orang, TKP-nya di Suka Indah, Bekasi dan ditangkap pada 8 Februari lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Yusri mengatakan, para pelaku yang berinisial AI, DR, dan RS berusia relatif muda, yakni sekitar 20 tahunan. Dalam melakukan pencurian, mereka mengincar sepeda motor Honda BeAT. Alasannya, sepeda motor jenis ini sangat mudah dibobol menggunakan kunci letter T.
"Saat beraksi mereka dibekali senjata gas, tujuannya untuk menakut-nakuti korban," ujar Yusri.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 5 sepeda motor jenis Honda BeAT. Salah satu tersangka juga dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.
Kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kedua ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, pada Rabu, 5 Februari 2020. Kelompok yang terdiri dari 2 orang ini ditangkap setelah pencurian di kawasan Jatinegara terekam kamera CCTV.
"Kalau yang tadi masih muda-muda, yang ini kelompok jelita atau jelang lima puluh tahun alias sudah tua," ujar Yusri.
Dua orang pelaku curanmor yang berinisial Y dan UA mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bekasi dan Cikarang. Mereka mengincar sepeda motor yang parkir di depan rumah dan toko.
"Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp 2 - 3 juta," kata Yusri.
Pada saat ini polisi masih memburu penadah dari masing-masing kelompok pencuri motor itu. Yusri mengatakan polisi sudah mengantongi identitas penadah tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.