TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, tak yakin Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat bakal kembali pulih setelah penyelenggaraan balap Formula E.
Merry menduga, kawasan Monas bakal disulap demi perhelatan Formula E, salah satunya memanfaatkan lahan untuk diubah menjadi kursi penonton.
"Kami tidak pernah yakin, saya sudah 10 tahun lebih di DPRD tidak pernah ada konsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan," kata Merry dalam rapat Komisi E dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Karena itu, dia menganggap, rekomendasi penggunaan Monas sebagai lintas balap Formula E lemah dan gamang. Politikus PDIP ini meyakini pemerintah DKI bakal mengubah kawasan Monas yang merupakan cagar budaya.
Di tengah rapat, Merry menyatakan, dirinya serta Fraksi PDIP di DPRD menolak penyelenggaraan balap mobil listrik itu di cagar budaya kawasan Monas. Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan anggota Komisi E, Ima Mahdiah, yang sama-sama politikus PDIP, juga menolak Formula E di Monas.
"Kesimpulan bagi kami bahwa pelaksanaan Formula E di Monas sangat tidak layak dan melanggar undang-undang," ucap Merry.
"Saya sepakat dengan Ibu Merry. Monas sudah terluka. Monas itu adalah situs sejarah," demikian Prasetio melanjutkan.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Bambang Eryudhawan menjelaskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan cukup banyak dokumen soal rencana kegiatan dan bagaimana rencana penyelenggara memulihkan kembali Monas. PT Jakpro adalah penyelenggara Formula E.
Karena itu, Bambang meyakini, keaslian dan keutuhan Monas tetap terjaga. "Jika event melakukan perubahan, perubahan itu harus bisa dipulihkan kembali dan setelah event, semua kembali ke semula," ucap dia. "Tugas kami adalah memastikan bahwa jika terjadi kegiatan di Lapangan Merdeka, dia harus bisa dipulihkan," lanjut dia.
Lapangan Merdeka di dalam areal Monas dan Tugu Monas merupakan cagar budaya. Penetapan cagar budaya itu, menurut Bambang, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993. Kepgub itu mengatur soal Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Perdebatan soal cagar budaya ini muncul setelah ribut-ribut soal rekomendasi Formula E digelar di Monas. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menganggap surat permohonan izin Formula E di Monas dari DKI yang dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ilegal. Sebab, pemerintah DKI tak meminta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI.
Ajang Formula E rencananya diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Lintasan sepanjang 2,6 kilometer itu akan menggunakan jalan Merdeka Selatan hingga area sekitar Tugu Monas yang berlantai cobblestone. Proyek pengerjaan aspal diperkirakan selesai 2-3 bulan yang dimulai pertengahan Maret 2020.