Sementara itu, anggota lain dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idris Ahmad, mempertanyakan yang berhak menerbitkan rekomendasi izin penyelenggaraan Monas dipakai untuk Formula E. Sebab, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1443 Tahun 2017 tentang Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran, tak ada kalimat yang menjelaskan bahwa TSP memberikan rekomendasi pemanfaatan.
"Logikanya kalau saya jadi TSP, saya tidak berani melawan gubernur kalau sudah ditetapkan itu cagar budaya, mau apapun itu tidak berani, pasti jalan. Ini yang mau kami hindari," ucap Idris.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan Rp3,1 triliun untuk memuluskan proyek balapan Formula E di Jakarta ini. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Idris menganggap, keputusan Dinas Kebudayaan mengeluarkan rekomendasi Formula E di Monas berujung sama seperti revitalisasi Monas. Maksudnya adalah pemerintah DKI kadung menerbitkan surat permohonan izin Formula E di Monas yang dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Akan tetapi, pemerintah DKI tak mengikuti prosedur administrasi yang benar terlebih dulu, seperti meminta rekomendasi TSP dan TACB.
"Jadi diputuskan dulu revitalisasi Monas ternyata ada Keppres (Keputusan Presiden) baru urus izinnya. Sekarang ini sudah diputuskan di Monas untuk Formula E, semua suruh benerin. Benar enggak kayak gitu? ujar Idris.
Sebelumnya, melalui surat resmi Pemerintah DKI yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyelenggaraan Formula E telah mendapatkan persetujuan dari TACB DKI untuk diselenggarakan di kawasan Monas pada 6 Juni mendatang. Namun, TACB membantah sudah menerbitkan izin.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan tak berwenang memutuskan balap Formula E digelar di Monas, Jakarta Pusat. Bambang tak tahu-menahu siapa yang menetapkan Formula E dihelat di dalam Monas.
Soal alasan terpilihnya Monas, Bambang menyebut, dapat ditanyakan kepada pemerintah DKI, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pemohon penyelenggaraan Formula E di Monas.
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas karena itu sudah diputuskan," kata Bambang saat rapat dengan Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
TSP mengeluarkan rekomendasi yang diputuskan dalam rapat pada 27 Januari 2020. Namun, Dinas Kebudayaan DKI menuangkan persetujuan TSP untuk menggelar Formula E di Monas dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tertanggal 20 Januari 2020.