4. Jefri Nichol
Jefri ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin tengah malam 22 Juli 2019. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau. Usai diinterogasi, Jefri Nichol digelandang ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram dalam kulkas.
Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. ANTARA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jefri tujuh bulan penjara dalam perkara kepemilikan ganja. Aktor pemain film, di antaranya, Jailangkung dan Surat Cinta untuk Starla, itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Amar putusan dibacakan pada November 2019.
5. Nunung Srimulat
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya, July Jan Sembiran, karena kasus narkoba jenis sabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Majelis hakim PN Jaksel memvonis Nunung dan July bersalah. Keduanya dihukum menjalani rehabilitasi selama satu tahun enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Putusan dibacakan pada 27 November 2019.
6. Zul Zivilia
Penyanyi band, Zulkifli alias Zul Zivilia, dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup. Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar. Dia terbukti terlibat dalam pengedaran sabu.