TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap empat orang anggota sindikat narkoba internasional di kota Dumai, Riau, pada 17 Februari 2020. Para tersangka adalah RZ, RRH, HS dan RRP.
"Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari secara tertulis, Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut Arman, para tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Kota Dumai Riau. Petugas menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.
Arman menjelaskan, tersangka laki-laki RZ, RRH dan HS diciduk saat membawa tas berisi barang bukti sabu dan ekstasi dalam mobil berwarna abu-abu. Sedangkan RRP yang juga laki-laki ditangkap di mobil lain warna merah.
Arman berujar, barang bukti yang disita dibawa tersangka dari Teluk Kemang, Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut atau ship to ship.
“Dari Dumai rencananya dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut," kata Arman.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Arman, para terdakwa terancam dipidana maksimal dengan hukuman mati.