TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan alias panlih Wagub DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan ketua panlih tak boleh berasal dari Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDIP.
"Ketua panlih bukan dari Gerindra dan bukan dari PKS dan juga PDIP karena saya ketua, diserahkan ke fraksi lain," kata Prasetio saat ditemui di ruang kerjanya, lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut Prasetio, ketua panlih tak boleh dari PKS dan Gerindra karena dua calon wagub berasal dari dua partai itu. Sementara Prasetio selaku ketua DPRD DKI berasal dari PDIP, sehingga ketua panlih tak boleh dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
Prasetio menyebut sembilan fraksi di DPRD harus menyerahkan satu nama perwakilannya menjadi anggota panlih. Ketua dan wakil ketua bakal dipilih oleh anggota panlih.
Panlih bertugas merumuskan teknis pemilihan wagub dalam rapat paripurna serta meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wagub. Masa kerja panlih paling lama 30 hari sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang atas persetujuan pimpinan DPRD lalu diumunkan dalam rapat paripurna dewan.
"Tugas panitia pemilihan berakhir pada saat berkas pemilihan calon wakil gubernur DKI dikirimkan ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," demikian bunyi poin dalam tata tertib DPRD yang disahkan Rabu, 19 Februari 2020.
Ketentuan soal panlih ini diatur dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD DKI. Dua calon yang memperebutkan kursi DKI 2 itu adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).