TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemilik pohon ganja, Rohim alias Wellqi, 38 tahun, mengaku sudah 20 kali mencoba menanam pohon ganja namun tak ada yang berhasil.
“20 kali nyoba gagal terus, sekarang berhasil eh malah ketangkep,” kata Rohim di Mapolres Metro Depok, Kamis 20 Februari 2020.
Rohim mengaku, mencoba tanam ganja sejak tahun 2019 berasal dari biji yang dipisahkan dari paket ganja yang sering dibelinya.
“Awalnya saya beli paket ganja, bijinya dipisahin terus ditanam, tapi gagal terus makanya penasaran tanam terus,” kata Rohim.
Rohim mengatakan, tanaman ganja yang ditanamnya bukan untuk diperjualbelikan melainkan untuk koleksi pribadi karena bentuknya yang unik.
“Buat koleksi pribadi aja, kan nanem pohon hias juga di rumah,” kata Rohim.
Tak dipungkiri juga, Rohim mengaku pernah menggunakan tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi.
“Lebih puas, kan nanem sendiri,” kata Rohim.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, Rohim menanam ganja didalam pot dan diletakkan di dalam rumahnya.
“Kami temukan dua pot besar yang berisi dua batang tanaman ganja,” kata Azis.
Azis mengatakan, menurut pengakuan Rohim, tanaman ganja itu ditanam untuk hiasan rumah karena bentuknya yang unik. Namun, pihaknya masih mendalami motif penanaman tumbuhan asal Aceh tersebut.
“Pengakuannya sih untuk koleksi, tapi sesekali dia juga mengonsumsinya,” kata Azis.
Azis mengatakan, penangkapan Rohim bermula saat pihaknya melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami menangkap dua orang pengedar sabu, dan saat dilakukan pengembangan, Rohim diketahui memesan sabu kepada para pengedar ini dan kami ringkus,” kata Azis.
Atas perbuatannya, Rohim terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.