TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Riza Patria harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI sejak didaftarkan sebagai Calon Wakil Gubernur DKI. Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD ini sekaligus memuat soal tatib pemilihan wagub yang disahkan pada Rabu, 19 Februari 2020.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi aturan itu.
Tak hanya wakil rakyat, pejabat publik lainnya seperti anggota TNI, polisi, pegawai negeri sipil (PNS), serta kepala desa juga harus mundur. Ini tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf r.
Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengusulkan dua nama calon wagub. Keduanya adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Riza kini berprofesi sebagai anggota DPR. Sementara Nurmansjah sibuk sebagai politikus sekaligus pengusaha.
Tatib dewan juga mengatur bahwa harus ada dokumen persyaratan berupa surat pengunduran diri sebagai pejabat publik. Surat itu kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub DKI sejak calon didaftarkan sebagai peserta pemilihan. Ini diatur di Pasal 44 ayat 2 huruf l Tatib DPRD.
"Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, polisi, dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait."
Penetapan peserta pemilihan sebagai calon wagub dimulai dengan usulan dua nama calon oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kepada DPRD. Setelah itu, panlih melalui pimpinan DPRD menyurati gubernur untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi calon.
Gubernur harus menyerahkan kelengkapan persyaratan paling lama lima hari setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan panlih melalui pimpinan DPRD. Tatib dewan menuliskan ada enam persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik. Kedua, surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon wagub. Ketiga, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon wagub.
Keempat, "Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, TNI, Polri, dan ASN dari yang mencalonkan diri."
Kelima, visi misi dari calon wagub secara tertulis. Keenam, kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Pasal 44 Tatib Dewan.
Pengesahan tata tertib tersebut rencananya akan segera ditindaklanjuti DPRD DKI dengan membentuk Panitia Pemilihan Cawagub DKI. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan bahwa ketua Panlih Cawagub DKI nantinya tak boleh berasal dari Fraksi Gerindra, PKS dan PDIP.