TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut, calon wakil gubernur Ahmad Riza Patria, tengah menyiapkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Menurut Taufik, Riza siap meninggalkan kursi di Senayan.
"Iya sudah siap," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 20 Februari 2020.
Taufik berujar surat pengunduran diri bakal diberikan ke panitia pemilihan wakil gubernur DKI bersamaan dengan penyerahan syarat lainnya. Panlih wagub, kata dia, akan menyurati calon bahwa ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan calon wakil gubernur.
Ini sesuai dengan Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI yang disahkan pada 19 Februari 2020. Peraturan ini mengatur soal tata tertib alias tatib dewan sekaligus tatib pemilihan wagub. Dewan sepakat menggabungkan dua tatib itu dalam satu peraturan sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu klausul Tatib DPRD bahwa calon wakil gubernur DKI yang menjabat sebagai anggota DPRD, DPD, atau DPR harus mengundurkan diri sejak didaftarkan sebagai calon peserta pemilihan. Aturan ini tertera dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Tatib DPRD.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi aturan itu.
Adapun dua calon yang memperebutkan kursi wagub DKI adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menggantikan dua calon sebelumnya, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung dan Syaikhu sama-sama kader PKS.
Riza kini tercatat sebagai anggota DPR. Sementara Nurmansjah kini merupakan pengusaha.