Menurut dia, proses pemilihan secara terbuka maupun tertutup sama-sama rawan dengan konsesi politik. Musababnya, lembaga DPRD diisi oleh politisi semua. "Preferensi pilihan politiknya pasti didasarkan kalkulasi untung dan rugi secara politik. Itu perkara biasanya dalam politik."
DPRD DKI telah mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur yang tertuang dalam tata tertib DPRD DKI,tata tertib pemilihan wagub DKI tertuang dalam Bab IV pasal 42-72 yang mengatur tentang panitia pemilihan, tahap wawancara dan penetapan calon, tata cara dan perlengkapan pemungutan suara, hingga tahap pengesahan dan pelantikan wagub.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan ada dua poin tambahan dalam tata tertib yang telah disahkan. Pertama, ada tanya jawab dewan dengan calon wagub DKIdalam rapat paripurna pemilihan. Kedua, dewan memilih satu nama dengan sistem voting tertutup.
"Dalam rapat paripurna terbuka ini si bakal calon wagub diminta visi misinya. Kedua, mungkin nanti semua fraksi untuk bertanya kepada cawagub DKI. Misal tiga pertanyaan setiap fraksi, kan terlihat mana yang menguasai Jakarta," kata Prasetio.
TAUFIQ SIDDIQ