TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memindahkan gelaran Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya karena tak terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menyelenggarakan balapan jet listrik darat tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua IAAI, Wiwin Djuwita Ramelan, meminta komisi pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno membatalkan izin penggunaan kawasan Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E.
"Mendesak agar Komisi Pengarah Situs Cagar Budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional (Monas) membatalkan izin pelaksanaan balap mobil Formula E di dalam area Situs Cagar Budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional," tulis Wiwin.
Wiwin menyebut pemanfaatan situs cagar budaya tersebut untuk penyelenggaraan Formula E mengenyampingkan kepatutan, sebagaimana layaknya cagar budaya yang dinilai penting sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut dia, pemanfaatan situs cagar budaya untuk ajang balap Formula E telah melanggar Undang Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur setiap pemanfaatan yang berpotensi kerusakan lingkungan, wajib didahului dengan kajian dampak lingkungan.
"Di Pasal 86 pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadi kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan atau analisis mengenai dampak lingkungan," kata Wiwin mengutip pasal tersebut.
Karena itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembangunan sirkuit Formula E di Monas. Menurut dia, pembangunan tersebut akan mengakibatkan kerusakan besar bagi monumen kebanggaan masyarakat Indonesia tersebut.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengantongi izin untuk menggunakan kawasan Monas sebagai sirkuit Formula E. Namun proses pemberian izin ini sempat menuai kontroversi karena dalam surat ke Mensesneg, Anies Baswedan mengklaim telah mengantongi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI, Mundardjito, memprotes klaim Anies itu. Dia menyatakan bahwa pihaknya pernah dimintai pendapat oleh Pemprov DKI Jakarta namun justru tak menyarankan penggunaan Monas untuk ajang Formula E. Belakangan Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa klaim tersebut salah tulis. Sekda DKI Saefullah menyatakan bahwa rekomendasi tersebut didapatkan pihaknya dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI.