Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klinik di Koja Penyalur Obat Ilegal, Polisi: Beroperasi 3 Tahun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyatakan klinik ilegal di Koja, Jakarta Utara sudah beroperasi sekitar tiga tahun yang lalu dengan rutin menjual obat ilegal.

"Kami masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke tersangka, karena pengakuannya selama ini dia dapatkan dari seseorang," kata Yusri di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 21 Februari 2020.

Yusri menjelaskan tersangka juga mendistribusikan obat-obatan itu ke apotek-apotek dan ke toko obat di sekitar wilayahnya. "Tersangka membuka klinik yang ditelusuri ternyata tidak memiliki izin," ujanya .

Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak atau 2.016 botol berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi dua miligram (mg) Trihexyphenidyl.

Tersangka menjual satu botol merk Hexymer ke toko-toko obat dengan harga Rp230 ribu. Sementara dari pemasok dihargai Rp210 ribu. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu.

Selain itu, obat ilegal lainnya, yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan komposisi dua mg. Untuk satu strip tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp2.000.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyadi menegaskan jika klinik tersangka adalah ilegal, karena tidak terdaftar dan memiliki izin di pemerintah Kota Jakarta Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sudah dicek ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), ternyata tidak terdaftar kliniknya. Klinik ilegal tidak punya izin," kata Yudi.

Tersangka menggunakan lantai bawah di rumahnya sebagai klinik untuk melayani pemeriksaan kesehatan seperti tekanan darah hingga kadar gula darah.

Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa 18 Februari 2020 lalu bersama barang jutaan butir obat ilegal dengan dua merek yakni Hexymer dan Trihexyphenidyl.

Tersangka kasus obat ilegal itu, ZK, dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

18 hari lalu

Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Senin pagi, 8 Mei 2023. Foto: Istimewa
Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.


Etika yang Perlu Diperhatikan di Klinik Dokter, Jangan Lakukan Hal Ini

51 hari lalu

Ilustrasi rumah sakit. TEMPO/Subekti
Etika yang Perlu Diperhatikan di Klinik Dokter, Jangan Lakukan Hal Ini

Perilaku tak sopan di klinik dokter bukan hanya tak menyenangkan tapi juga berisiko pada kesehatan dan keamanan. Berikut etika yang harus diterapkan.


Berapa Biaya Cabut Gigi di Puskesmas? Segini Kisarannya

59 hari lalu

Biaya cabut gigi di Puskesmas bagi peserta JKN atau pemegang KIS adalah gratis. Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas bagi masyarakat umum? Foto: Canva
Berapa Biaya Cabut Gigi di Puskesmas? Segini Kisarannya

Biaya cabut gigi di Puskesmas bagi peserta JKN atau pemegang KIS adalah gratis. Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas bagi masyarakat umum?


Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.


Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

8 November 2023

Ilustrasi kebakaran di pemukiman padat di Jakarta
Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

Korban kebakaran di Koja itu menetap di dua tempat pengungsian sementara, yaitu di musala dan pos RW.


Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

7 November 2023

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

Kakak ipar anggota Paspampres memberi kesaksian soal penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas di dalam mobil.


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

7 November 2023

Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar terdakwa Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang membunuh Imam Masykur hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

Anggota Paspampres itu mengaku-ngaku sebagai polisi, lalu memeras penjualnya bila ketahuan menjual obat ilegal. Diculik lalu diminta uang tebusan.


Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

6 November 2023

Oditur Militer menghadirkan lima saksi lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan TNI, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

Anggota Paspampres menyasar toko obat ilegal, lalu menculik dan memeras dengan meminta uang tebusan. TIdak sampai tewas seperti Imam Masykur.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

23 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

Pembunuhan Imam Masykur melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Kepala Riswandi Manik.


TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

6 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjamin tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur akan dipecat