TEMPO.CO, Depok – Aparat kepolisian sektor Cimanggis Kota Depok ringkus tujuh pemuda yang tergabung dalam geng motor. Mereka tak segan merampas motor dan melukai korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengatakan para pelaku telah melakukan aksi kriminal di sebuah warung kelontong di Jalan Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Depok. “Kejadian itu terekam dalam kamera CCTV dan kami lakukan penyelidikan, akhirnya didapati tujuh dari sembilan pemuda ini,” kata Azis kepada wartawan, Senin 24 Februari 2020.
Azis mengatakan, dari pengakuan para pelaku, geng motor ini tidak berniat melakukan aksi pencurian. Mereka semula mencari geng motor lain untuk menjalankan aksi balas dendam,
“Mereka mengaku akan melakukan balas dendam, tapi di tengah jalan bertemu dengan dua orang laki-laki yang saat itu sedang membeli barang di toko kelontong,” kata Azis.
Geng motor ini lantas berhenti menghampiri dan langsung merebut barang-barang milik korban termasuk handphone, “Tidak hanya itu, para pelaku juga membacok korban hingga menderita luka di lutut dan paha,” kata Azis.
Saat ini para tersangka, yakni AFS, 17 tahun, BR (16), DC (17), MR (16), ADM (15), RS (16) dan FA (17) sudah diamankan di Mapolres Metro Depok. Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah celurit buatan, dua buah Handphone, dan dua unit sepeda motor.
“Para pelaku kami sangkakan pasal 365 (tentang pencurian) ditambah dengan UU N0 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Azis.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA