Tangerang Selatan - Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten, Indra Gunawan, mengatakan belum bisa menjelaskan ihwal temuan zat yang diduga radioaktif di Perumahan Batan Indah Blok A.
Indra menyatakan hingga saat ini segala informasi seputar hasil penemuan zat tersebut dikendalikan oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri. "Jadi kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti setelah kami koordinasi dengan Bareskrim baru bisa berikan keterangannya," kata Indra saat dihubungi, Senin 24 Februari 2020.
Indra menduga ada beberapa hal yang mungkin perlu ditindaklanjuti secara teknis oleh kepolisian. Oleh sebab itu, Bareskrim dengan didukung oleh Bapeten menuju lokasi perumahan untuk mengetahui dengan pasti zat yang diduga radioaktif.
"Nah, penemuan ini masih dikendalikan oleh Bareskrim. Jadi informasinya masih terbatas,"ujarnya.
Penemuan benda diduga zat radioaktif ditemukan di salah satu rumah warga Batan Indah, Blok A 22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Rumah tersebut diketahui milik Suhaedi. Sebelumnya, zat radioaktif jenis cesium 137 juga ditemukan di Perumahan Batan Indah, Serpong.
MUHAMMAD KURNIANTO