TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka perundungan di Tanah Kusir yang sempat viral di media sosial. Meskipun begitu, polisi tak memasukan pelaku yang bernama Rafli, 35 tahun, ke tahanan.
"Sementara (pelaku) masih di tempat rehabilitasi kejiwaan, kemarin, tetapi statusnya tetap tersangka," kata Budi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari.
Budi memastikan proses hukum terhadap Rafli tetap berjalan, walaupun dia sedang menjalani rehabilitasi kejiwaan. Menurut dia, rehabilitasi menjadi salah satu syarat perlengkapan berkas.
"Itu (rehabilitasi) hanya kami lampirkan supaya kami tahu lah sebenarnya dia itu kenapa, gitu ya," ujar Budi.
Kronologis kejadian perundungan oleh Rafli terjadi pada Ahad siang, 23 Februari 2020 di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan depan tempat pencucian kendaraan. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, korban bertemu pelaku saat hendak berjalan dari rumahnya menuju tempat pencucian mobil
"Tidak ada pemicu, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mengeluarkan kata-kata bernada ujaran kebencian," kata Budi.
Korban tampak berusaha menghindari pelaku, namun pelaku terus mendekati korban sambil terus berkata-kata rasis dan sempat memukul kepala menggunakan tangannya. Kejadian tersebut direkam video oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian dan tersebar di sosial media hingga viral.
Perbuatan RF tersebut termasuk dalam tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama dan ras (SARA).
Atas perbuatannya, RF yang diduga melakukan perundungan dapat dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 157. "Dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara," kata Budi.