TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Jilid 3 menangkap 2 buron yang diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang di Liga 3. Tindakan curang pengaturan skor itu terjadi pada November 2019.
"Tersangka pertama berinisial AN Exco Asprop PSSI Jabar dan KN Dewan Pengawas serta PNS di Bekasi. Dengan adanya penangkapan ini, tunggakan perkara Satgas Jilid 2 sudah tuntas," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid 3 Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.
Hendro mengatakan dari hasil pemeriksaan, keduanya menerima uang sebesar Rp 25 juta dari manajemen klub Persekasi. Pelaku lalu mengatur dan berkoordinasi dengan perangkat wasit untuk pengaturan skor.
"Berkas keduanya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendro.
Dengan tertangkapnya 2 orang pelaku, artinya seluruh pelaku pengaturan skor Persikasi Bekasi kontra Perses Sumedang sudah lengkap. Total ada 8 tersangka dalam kasus ini.
Adapun 6 tersangka yang polisi tangkap sebelumnya dalam kasus ini, yakni Wasit Utama berinisial DS, Manajemen Persikasi Bekasi BTR dan HR, perantara berinisial MR, Manajer Tim Persikasi Bekasi SHB dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat DS.
Soal pengungkapan kasus ini, Hendro menjelaskan berawal dari laporan masyarakat. Usai pertandingan antara Perses menjamu Persikasi di Stadion Jenderal Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat pada 6 November 2019, masyarakat curiga dengan skor 3-2 untuk kekalahan tuan rumah.
Mereka pun melaporkan kejanggalan itu. Satgas Antimafia Bola pun turun mengecek ke TKP dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satgas menemukan telah terjadi pengaturan skor yang melibatkan klub, wasit, dan PSSI.
Satgas Antimafia Bola kemudian mengejar para terduga pelaku pengaturan skor. Hingga pada 22 November 2019, keenam tersangka berhasil ditangkap.