TEMPO.CO, Depok – Marbot masjid pelaku pelecehan seksual di Depok, Karsa, menceritakan alasan melakukan aksinya terhadap anak-anak sekolah dasar. Kepada polisi, pria berusia 63 tahun ini melakukan pencabulan sejak dua tahun lalu. “Sejak 2018, tapi bulannya lupa,” kata Karsa di Mapolres Metro Depok, Rabu, 26 Februari 2020.
Karsa mengatakan motif utama mencabuli anak-anak lantaran suka dengan anak kecil dan menganggap layaknya cucu sendiri. Ia mengatakan awal mula melakukan pelecehan seksual saat anak-anak kecil kerap melaksanakan solat lima waktu di masjid. “Terus saya suka ajari mereka mengaji sampai kami sangat dekat,” sebut Karsa.
Saat sudah dekat, lanjut Karsa, dirinya kerap mencium para bocah dan memperlakukan layaknya kakek kepada cucu. “Dan saya juga sering minta cium sama mereka, jadi ya kami dekat,” kata Karsa.
Suatu ketika, Karsa mendapati seorang bocah mendatanginya. Spontan ia mengaku memegang dan mencium bocah tersebut. “Niat saya bercanda, tapi ternyata ada undang-undangnya,” tuturnya.
Kini Karsa telah diamankan di Mapolres Metro Depok dengan dugaan perbuatan asusila terhadap anak-anak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Azis.
Sebelumnya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Karsa terhadap anak-anak terungkap karena ada seorang warga, AW (18 tahun), yang melapor ke polisi. AW mengaku sebagai salah satu anggota keluarga yang menjadi korban pelecehan seksual.
Dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku mencabuli korban dengan cara menawari sejumlah uang. Para korban diiming-imingi uang Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Pelaku mengincar bocah laki-laki dan sudah ada lima korban pelecehan seksual yang dilakukan Karsa.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA