TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, selebritas Vitalia Sesha, 34 tahun, positif mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine Vitalia dan pacarnya berinisial AW, 33 tahun, menunjukkan keduanya telah memakai sabu, ekstasi, dan happy five.
"Hasil tes urine terhadap kedua orang ini, pasangan ini positif menggunakan metamfetamin dalam hal ini sabu-sabu, kedua amfetamin, ketiga benzo. Benzo itu kandungan dari happy five. Jadi tiga-tiganya," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.
Hasil tes urine ini sesuai dengan barang bukti yang ditemukan polisi. Polisi menemukan 0,63 gram sabu dan empat butir happy five disimpan di kamar AW di Lantai 11 kamar L2 Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kepala Polisi Resort Metropolitan Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru memberikan keterangan pers saat gelar perkara Kasus narkoba Publik Figur di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 10 butir narkotika jenis ekstasi, satu paket klip kecil narkotika jenis sabu, 34 butir pil narkotika jenis happy five dan satu set alat penggunaan sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain itu, polisi juga menciduk AW yang sedang mengambil pesanannya dari RH di lobi apartemen. AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five.
Kepada polisi, Vitalia mengaku baru mengonsumsi ekstasi sekitar 3-4 bulan. Sementara sabu-sabu, menurut Yusri, baru dipakai satu kali. Yusri berujar penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan pengakuan mantan model majalah dewasa itu.
"Dan mengecek ulang apakah kemudian nanti akan cek dari rambutnya untuk mengetahui berapa lama menggunakan," kata Yusri.
Polisi menetapkan Vitalia, AW, dan RH tersangka narkoba. RH adalah penyuplai barang haram itu. Menurut Yusri, cek urine Vitalia dan AW menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Ketiganya kini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.