TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengungkapkan alasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengundurkan diri. Kepala BKD, Chaidir, mengatakan mundurnya Kelik karena hasil evaluasi kinerja yang tidak tercapai.
"Kasus Pak Kelik ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerja yang memang tidak maksimal," ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2020.
Chaidir mengatakan hasil evaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan ada target yang tidak tercapai dari perjanjian kinerja per tahun. Menurut dia, kesepakatan perjanjian kinerja diambil di awal tahun dan dalam satu tahun perjanjian itu akan dievaluasi. "Intinya tiap tahun ada evaluasi kinerja ya, dievaluasi, apakah mencapai target atau tidak mencapai target," ujarnya.
Dari hasil evaluasi, kinerja Kelik selama memimpin Dinas Perumahan DKI Jakarta tidak mencapai angka 90. Indikator penilaian kinerja tersebut dilihat dari realisasi serapan dan anggaran hingga target program.
BKD, sebut Chaidir, memiliki sejumlah catatan evaluasi dari Kelik. Salah satu yang menjadi sorotan ialah program perumahan DP Nol rupiah hingga Peraturan Gubernur No. 135 tentang pengelolaan pengurus penghuni apartemen di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman.
Chaidir mengatakan hasil evaluasi yang tidak memenuhi target itu memberi pilihan kepada Kelik. Ia diminta mengundurkan diri dan memilih tempat membantu DKI di bidang lain.
Kelik kemudian memilih bergabung dengan TGUPP Anies Baswedan. "Dievaluasi oleh tim, tinggal pilih hak dan kewajiban sebagai PNS. Mau disanksi oleh PP atau dengan hati nurani ingin membantu di SKPD mana," tutur Chaidir.
TAUFIQ SIDDIQ