TEMPO.CO, Jakarta - Zikria Dzatil, 43 tahun, warga Bogor yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, berharap pemerintah getol menyosialisasikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Mungkin sebagian besar ada yang gak tahu. Contohnya saya, kalau saya ngerti dari dulu gak mau saya begitu. Betapa beratnya undang-undang itu," ujarnya saat didampingi suaminya Daru Asmara Jaya di kediamannya, kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 27 Februari 2020.
Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui adanya UU ITE, terlebih sanksi yang dikenakan kepada orang yang melanggarnya. Salah satunya yaitu kaum ibu rumah tangga, seperti dirinya.
"Kami ibu-ibu kurang pemahamannya, ternyata UU itu ada lho, tapi saya tidak mau menyalahkan siapapun. Itu kelemahan saya, tidak mau memanfaatkan waktu untuk baca berita," tutur ibu tiga anak itu.
Meski begitu, ia anggap menjadi pelajaran paling berharga atas kasus yang telah menjeratnya. Zikria mengaku tidak mau mengulangi kesalahan yang sama. "Saya masih trauma. Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma," kata Zikria.
Sebelumnya, Tri Rismaharini, pada Jumat, 7 Februari 2020 resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Zikria Dzatil sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara. Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.