TEMPO.CO, Jakarta- Polisi mengungkap kasus penimbunan dan produksi masker ilegal di sebuah gudang di pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2020.
Diketahui bahwa kedua gudang itu milik PT Uno Mitra Persada sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen. Polisi mengamankan 60 dus berisi 3 ribu boks masker siap edar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tempat produksi itu tak memiliki izin edar. Mereka juga diduga menimbun masker di saat terjadi kelangkaan barang tersebut di pasar, karena wabah virus corona.
"Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di Cakung, Jakarta Utara, pada Jumat, 28 Februari 2020.
Yusri menjelaskan mulanya polisi mendapat informasi tentang adanya gudang yang dipakai sebagai tempat penimbunan masker. Saat digerebek, gudang tersebut ternyata juga merupakan tempat produksi masker ilegal.
Polisi menangkap 10 orang, yaitu YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja, D operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Januari 2020 lalu. "Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes," ucap Yusri.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang."Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," kata Yusri.