Meski menjadi aset Pemprov DKI Jakarta, tapi dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetuiuan terkait penataan Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. "Tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah."
Menurut Teguh, Pemprov DKI ditenggarai mengabaikan proses perizinan saat merevitalisasi Kawasan Monas. Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut
"Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut" tutur Teguh.
Selain itu, dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi Monas dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Ombudsman juga menyorot betonisasi di Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape kawasan tersebut. Perubahan bentang darat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.
Perubahan tersebut jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1, tapi juga pasal Pasal 86 Undang-undang yang sama. Pasal 86 menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian. penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Tim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengambil sampel aspal bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas. TEMPO | Kiki Astari
Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Monas sebagai arena Formula E.
"Selama Pemprov DKI Iakana mengembalikan kerusakan yang diakibatkan oleh pemanfaatan kawasan sebagai arena balapan Formula E asal kembali seperti semula," ujarnya.