TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan gudang tempat produksi dan penimbunan masker ilegal di Cakung, Jakarta Utara telah beroperasi sejak Januari 2020, yang mengail untung kecemasan wabah virus Corona.
Para tersangka, kata Yusri, memanfaatkan momen mewabahnya virus Corona serta kelangkaan masker di pasaran saat ini.
"Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri saat konferensi pers di Cakung, Jakarta Utara, pada Jumat, 28 Februari 2020.
Dalam penggrebekan gudang tersebut polisi menangkap 10 orang tersangka, yaitu YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja, D operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir.
Yusri menjelaskan, lima pekerja yang ditangkap saat penggerebekan mengatakan telah bekerja sekitar dua bulan dengan gaji Rp 120.000 per hari. Setiap harinya mereka bekerja mulai pukul 07.00-19.00 WIB.
Menurut Yusri, pabrik tersebut rata-rata memproduksi 850 box masker ilegal per hari. Mereka menjual satu boksnya seharga Rp 230 ribu dan meraup omset Rp 200 juta setiap harinya.
"Mesin (produksi) ini baru karena dia mulai beroperasi sejak Januari," tutur Yursi. "Mereka mendatangkan mesin-mesin dan bahannya dari Cina," tutur Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua gudang tersebut diketahui milik PT Uno Mitra Persada sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen. Pemilik perusahaan yang berinisial Ibu Y saat ini tengah berada di luar negeri.
Suasana konferensi pers penggrebekan gudang tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di daerah pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2020. Dok: Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, dua gudang tersebut memiliki izin untuk menyimpan alat-alat kesehatan. Namun, pada prakteknya, mereka malah memproduksi masker ilegal yang tidak memiliki izin SNI maupun dari Departemen Kesehatan. "Kami tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," ucap Yusri.
Polisi menjerat para tersangka yang telah ditangkap dengan Pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal itu diatur hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," kata Yusri dalam pengungkapan kasus masker ilegal tersebut..