TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Usaha dan Pengembangan PD Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengatakan pedagang Pasar Tebet Barat yang masih menggunakan atau menjual kantong plastik sekali pakai bisa ditangguhkan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU). Menurut Anugrah, SIPTU ini merupakan izin yang harus diperbaharui setiap tahun.
"Kalau masih menjual (kantong plastik), berarti izinnya gak kami keluarkan lagi. Arahnya mungkin ke situ," ujar Anugrah di Pasar Tebet Barat, pada Jumat, 28 Februari 2020.
Anugrah mengatakan penerapan Pergub pembatasan kantong plastik pada tahap awal kemungkinan tidak akan berjalan 100 persen. Namun ia yakin penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat berkurang seiring berubahnya tren. "Ketika tren-nya sudah berubah, nanti orang mau gak mau terpaksa. Jadinya gak pakai plastik lagi," ujar Anugrah.
Menyambut Pergub pembatasan kantong plastik yang efektif berlaku Juli 2020, PD Pasar Jaya telah melakukan sosialisasi. Di antaranya ialah memasang spanduk imbauan agar membawa wadah sendiri bagi konsumen dan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) kepada para pedagang.
Agenda selanjutnya, kata Anugrah, PD Pasar Jaya akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). "Kami butuh masukan dari kepala pasar," ujarnya.
Anugrah berharap Pasar Jaya dapat mendukung program pemerintah DKI dalam mengurangi jumlah sampah. "Dengan adanya regulasi ini kami (dapat) membantu (Program Pemprov)," tuturnya.
Peraturan Gubernur tentang pembatasan kantong plastik atau penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan mulai berlaku Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan peraturan berjalan setelah enam bulan diundangkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KIKI ASTARI | ADITYA BUDIMAN