TEMPO.CO, Bogor - Para Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL di Lawang Saketeng-Pedati, Bogor Tengah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merelokasi mereka setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Artinya mereka menolak untuk direlokasi yang rencananya akan dilakukan, pada Jumat 6 Maret 2020 mendatang. Ketua Mitra Rakyat Bersatu, komunitas para PKL, Jamal Nasir, mengatakan Pemkot Bogor seharusnya mendengar aspirasi para PKL.
Dalam rencana merelokasi para PKL itu, Jamal menyebut Pemkot Bogor tidak membuat rencana secara komprehensif, namun lebih memilih bersolek diri.
Menyikapi persoalan polemik relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana mengatakan ada miskomunikasi antar Pemkot dan PKL.
Eka menyebut untuk meluruskan hal tersebut, jajarannya akan mengundang kedua belah pihak bertemu kembali pada Senin lusa.
Menurut Eka sebelumnya PKL sudah dua kali mendatangi para Wakilnya di parlemen. Pertama mereka menemui komisi II, yang membidanginya. Lalu pertemuan kedua, langsung dengan Ketua DPRD.
"Nah semoga dipertemuan ketiga Senin besok, bisa tercapai win win solution-nya," kata Eka.
Eka mengatakan permintaan pedagang agar relokasi dilakukan setelah lebaran, adalah hal yang wajar.
Tetapi dia mengatakan harus dilihat juga permasalahannya kenapa PKL direlokasi sesegera mungkin, karena menyangkut hak warga Kota Bogor lainnya. Sehingga Pemkot Bogor juga mempunyai kewajiban, memberikan rasa nyaman kepada semua warga Kota Bogor. "Ini tinggal bagaimana mengkomunikasikan itu," demikian Eka.