TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bekasi, berinisial FA, 21, ditangkap karena diduga mengedarkan tembakau gorila pada Ahad dinihari, 1 Maret 2020. Penangkapan mahasiswa itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Ya benar, petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba", ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru saat dikonfirmasi pada Ahad petang, 1 Maret 2020.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Maradona Ronaldo Siregar berujar mahasiswa tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya, Kota Bekasi. Petugas menyita satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar dari hasil penangkapan tersebut.
"FA terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjualnya melalui online melalui aplikasi Line," kata Maradona.
Maradona mengatakan saat ini mahasiswa pengedar narkoba itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung. Menurut Maradona, penyidik masih mencari pemasok dan jaringan tembakau gorila itu.