TEMPO.CO, Jakarta -Nikita Mirzani membacakan terjemahan ayat Al-Quran saat menjalani eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Maret 2020.
Ayat yang dibacakan Nikita Mirzani merupakan terjemahan dari Surat Az-Zumar ayat 53 dan 54.
"Izinkan saya menyampaikam sebuah pesan moral karena telah berbuat tidak adil terhadap diri saya dan sebagai motivasi kita semua yang berada di dalam ruangan," ujar Niki sebelum membacakan ayat yang dimaksud.
"Katakanlah hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong lagi," ujar Nikita di hadapan Majelis Hakim.
Selebritas Nikita Mirzani diketahui didakwa melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang masih berstatus suami sahnya. Perkata tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat (1) atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018 sekitar jam 12.20 WIB di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian berawal saat Nikita mengikuti mobil yang dikendarai Dipo Latief bersama dua orang rekannya yakni Ferdiansyah alias Kiproy dan Farid Riyanto yang mengendarai kendaraan pelapor.
Saat kejadian, selebritis Nikita Mirzani berkali-kali memghubungi Ferdiansyah melalui telepon selulernya namun tidak digubris oleh yang bersangkutan. Hingga saat mobil Dipo sampai di tempat parkir, Nikita menghentikan mobilnya di depan mobil Dipo.
Lalu setelah itu Nikita Mirzani memaki Ferdiansyah dan melempar asbak dari mobil Dipo namun ditangkis oleh Dipo. Melihat itu, Nikita marah dan memukuli Dipo hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh Dipo.
KIKI ASTARI | DA