TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya penimbunan masker.
Dugaan penimbunan terjadi di tengah kekhawatiran masyarakat akan wabah Virus
Corona atau COVID-19 yang sudah menjangkiti 2 warga Depok, Jawa Barat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetep dijalankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, 3 Maret 2020.
Yusri tak menjelaskan secara rinci pihak-pihak terkait yang ia maksud. Namun dia memastikan koordinasi itu akan membuat penimbunan masker tak terjadi.
Ia pun mengancam mengenakan pidana kepada oknum yang melakukan penimbunan masker untuk keuntungan pribadi. Selain itu, polisi juga menyelidiki izin dan legalitas tempat-tempat pembuatan masker. Hal ini dilakukan agar tak ada masker di bawah standar yang berbedar di masyarakat.
"Kami akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka yang menimbun untuk cari keuntungan," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kasus penimbunan dan produksi masker ilegal di sebuah gudang di Central Cakung, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari lalu. Polisi mengamankan 60 dus berisi 3 ribu boks masker siap edar. Tempat produksi masker tersebut tak memiliki izin.
Polisi menangkap 10 orang tersangka yaitu YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja, D operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.