TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) beserta kepala daerah di Jabodetabek sepakat untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, terkait penataan ruang penyangga banjir Jabodetabek.
Perpres itu tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta dan daerah penyangga dalam mengatasi persoalan banjir.
Daerah penyangga meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). "Kesimpulan yang akan kami laporkan Menko PMK untuk kemudain diusulkan ke tinggkat yang lebih tinggi dalam bentuk adanya sebuah aturan baru, perlu ada revisi Prepres 54 tahun 2008," ujar Kepala BNPB Doni Monardo di kantornya, Senin 2 Maret 2020.
Doni menyebutkan adanya aturan baru tersebut adalah pecegahan dan penanganan banjir di Jabodetabek tidak bisa hanya sektoral antara pemerintah daerah. Namun kata dia harus terintegrasi kolaborasi untuk menangani banjir.
Menurut Doni, hal tersebut perlu karena pencegahan dan penanganan banjir harus menyeluruh dan terintegrasi dair kawasan hulu, tengah hingga hilir yang berada di daerah-daerah yang berbeda yaitu di tiga provinsi, Banten, Jawa Barat dan Jakarta.
Doni berpendapat dengan adanya penanganan banjir yang terintegrasi tersebut bisa mencarikan solusi yang permanen untuk banjir di Jabodetabek. "Saya katakan ancaman ini permanet karena setiap tahun pasti terjadi maka solusianya pun juga harus permanen," ujarnya.
Rencana tersebut didukung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang hadir dalam rapat tersebut. "Kami dukunf bahwa pendekatannya lintas sektor, regional kami apresiasi kami berharap segera ada langkah yang kongrit dan komprehensif," ujar Anies.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ridwan Kamil, bahwa butuh satu organisasi yang terintegrasi untuk mengurusi permasalahan banjir.
"Ada 12 instansi lebih memberesi banjir tapi mengatasinya sendiri-sendiri kita harapkan ini cukup satu organisasi bisa mengkondisikan permasalahan banjir Jabidetabek, " ujarnya.