TEMPO.CO, Jakarta- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggerebek produsen pembuatan narkotika jenis tembakau gorila di salah satu apartemen di Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang mahasiswa berinisial FA, 21 tahun, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan sebanyak 14 kilogram tembakau gorila yang terbagi dalam 35 paket diamankan sebagai barang bukti.
Lima tersangka berinisial FJ, 21 tahun, AA, 22 tahun, YD, 22 tahun, DP, 23 tahun, dan OP, 19 tahun, ikut diamankan. "Saat ditangkap, tersangka lain sedang meracik tembakau sintetis dengan bahan kimia," kata Audie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2020.
Sebelumnya, pada Minggu, 16 Februari lalu, polisi menangkap FA di di rumahnya di kawasan Margajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui kalau FA merupakan pengedar tembakau gorila. Ia memesan narkotika tersebut lewat media sosial.
Audie menjelaskan para pelaku akan dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika. Adapun ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.