TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyatakan masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar bisa membantu pengerukan 13 sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kami sedang membuat MoU dan hari ini, jam tiga akan dirapatkan," kata Kepala Dinas SDA Juaini Yusuf di DPRD DKI, Rabu, 4 Maret 2020.
MoU ini bakal mengatur regulasi apa yang bisa dikerjakan pemerintah Provinsi DKI, untuk mengeruk 13 sungai. Sungai-sungai itu selama ini menjadi kewenangan kementerian. Sebab, selama ini DKI tidak bisa mengeruk 13 sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Kami hanya masuk ke kali-kali yang menjadi kewenangan kami."
Menurut Juaini, pengerukan 13 sungai tersebut harus dimaksimalkan untuk membantu program penanggulangan banjir di DKI. Pemerintah daerah, kata dia, mau berkolaborasi untuk membantu pengerukan kali yang menjadi kewenangan pusat. "Mungkin yang selama ini gak bisa masuk, setelah MoU jadi bisa ikut membantu," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI, kata dia, masih menunggu poin-poin kesepakatan dalam mengelola 13 sungai milik pusat, agar program penanggulangan banjir di DKI bisa maksimal. "Sekarang kami belum bisa gerak," ujarnya. "Masih nunggu MoU ditandatangani. Nanti isinya seperti apa gitu."