TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap 10 buruh pascaaksi menolak Omnibus Law yang digelar pada Selasa 3 Maret 2020.
Polisi menuding para buruh itu telah memicu kerusuhan saat aksi sweeping di sebuah perusahaan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi menerima laporan dari salah satu perusahaan yang seorang karyawannya disebut menjadi korban pengeroyokan sejumlah buruh yang mendatangi pabrik itu.
"Kami amankan 10 orang perusuh, mereka diantaranya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang luka dan giginya tanggal," kata Ade Ary pada Rabu, 4 Maret 2020.
Dia mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh buruh tersebut.
"Kami sedang dalami, peningkatan sebagai tersangka paling tidak dalam waktu 24 jam. Mengenai siapa dan apa peran mereka akan kami sampaikan pada hari berikutnya," ujar dia.
Ade Ary menyebutkan di antara yang ditangkap ada dua pengurus organisasi buruh. Mereka dianggap melanggar kesepakatan damai dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2020.
Ade Ary juga menyampaikan selain korban luka dalam aksi sweeping itu, para buruh merusak pagar perusahaan dan fasilitas dalam pabrik tersebut.
"Perusahaan sudah menyampaikan ada perwakilan karyawan yang ikut (unjukrasa). Tapi para buruh ini tetap memaksa masuk dengan merusak pagar. Mengeroyok karyawan di muka umum. Atas aksi brutal itu aktivitas perusahaan terhenti," ujar Ade Ary.
Dalam pesan yang diterima Tempo, Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno menyebut ada dua orang struktur pengurus organisasi itu yang ditangkap. Keduanya adalah Joe atau Imron dan Siswoyo.
"Kepada seluruh kawan-kawan seperjuangan mari bersolidaritas. Atas penangkapan tersebut, semoga tak membuat sikap dan komitmen penolakan Omnibus Law -RUU Cilaka menjadi kendor," tulisnya dalam pesan tersebut.