TEMPO.CO, Jakarta -Panitia Pemilihan Wakil Gubernur menyatakan telah menyusun jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan wagub DKI. Hari ini, DPRD DKI telah menyerahkan surat ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
"Kami targetkan pemilihan wagubnya tanggal 23 Maret 2020," kata Wakil Ketua Panlih Wagub DKI, Basri Baco di DPRD DKI, Rabu, 4 Maret 2020.
Sebelum pemilihan atau voting dilakukan, dua calon wagub DKI bakal menjalani uji kelayakan dengan cara menjawab pertanyaan yang bakal dilayangkan legislator Kebon Sirih. Setelah menjawab pertanyaan itu, nantinya bakal ada jeda beberapa saat sebelum dilakukan voting untuk memilih wagub DKI.
"Semua prosesnya akan dilakukan sesuai tatib pemilihan wagub," ujarnya.
Berikut tahapan pemilihan wagub DKI yang telah disusun panlih:
- Kamis, Jumat, Senin dan Selasa tanggal 5, 6, 9 dan 10 Maret
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
- Rabu 11 Maret
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Kamis dan Jumat 12, 13 Maret
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Senin dan Selasa 16-17 Maret
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
- Rabu 18 Maret
Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan
- Kamis 19 Maret
Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI
- Jumat 20 Maret
Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD
- Senin 23 Maret
Rapat paripurna dalam rangka:
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.
Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
- Selasa 24 Maret
Penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih.