TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tindakan penyimpanan masker ilegal di dua lokasi di Ibu Kota pada 4 dan 5 Maret 2020. Total masker yang disita mencapai lebih dari 32 ribu buah.
"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 Maret 2020.
Herry mengatakan lokasi pertama yang digerebek polisi ada di Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur. Di sana, polisi menemukan masker tanpa merek ukuran normal berjumlah 12 ribu buah. Sedangkan masker yang berukuran kecil ada lebih dari 11 ribu buah. Herry berujar, anggotanya dari Subdirektorat I Narkoba Polda Metro Jaya juga menemukan masker dengan merek Sensi sebanyak 9 ribu buah di lokasi tersebut.
"Jadi total keseluruhan masker no brand dan merek Sensi ada 32,100 buah," kata Herry.
Lokasi penyimpanan masker kedua ada di Apartemen Menteng Square, Tower C Lantai 11, Jakarta Pusat. Polisi menemukan tiga jenis masker di tempat itu. Yakni 550 buah masker mereka Sensa; 1,050 merek Sensi; dan 1,500 masker tanpa merek. Total keseluruhan masker yang ditemukan di TKP ini mencapai 3,100 buah.
Polisi menangkap satu orang berinisial FN, 28 tahun di tempat penyimpanan masker di Perumahan Bukit Permai. Di TKP kedua, polisi juga menangkap satu orang berinisial A, 31 tahun. Menurut Herry, keduanya orang itu merupakan supplier masker. Para pelaku diduga melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.