Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Buruh di Pasar Kemis Jadi Tersangka Kekerasan dan Penghasutan

image-gnews
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Resor Kota Tangerang hari ini, Kamis 5 Maret 2020 menetapkan empat tersangka kekerasan di muka umum dan penghasutan terhadap sesama buruh di PT IKA Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan empat buruh itu telah ditahan sejak dua hari lalu.

"Kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan di muka umum dan penghasutan, dua korban luka akibat perbuatan pelaku,"kata Ade Ary di Mapolresta Kota Tangerang di Tigaraksa.

Empat tersangka itu adalah: IHS, dia bersama-sama mencoba memukul, mendorong dengan kedua tangan terhadap korban. Tersangka kedua adalah
MSA yang menarik baju korban dan berusaha memukul korban.

Adapun tersangka ketiga adalah JM yang melempar plang besi parkir ke arah sepeda motor di parkiran PT IKA. Sedangkan JS bertindak mendorong dada korban.

Akibat ulah empat tersangka itu dua korban, yakni Ketua Serikat Pekerja PT IKA mengalami bibir pecah dan ada giginya tanggal. Sedangkan satu korban Wakil Ketua Serikat Pekerja wajahnya mengalami luka memar.

Ade Ary mengatakan sebelumnya polisi sudah mengamankan 10 buruh, empat diantaranya telah meningkat statusnya menjadi tersangka. Selebihnya masih dalam pemeriksaan intensif.

"Kami kenakan pasal 170 dan 160 KUHP, ancaman hukumannya 7 dan 6 tahun penjara,"kata Ade Ary.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade Ary menyebutkan kronologi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah buruh itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2020 dalam sweeping sejumlah perusahaan, diantaranya di PT IKA.

Mereka kata Ade Ary mendatangi PT IKA dengan mengendarai sepeda motor dan mobil komando dengan sound sistem. Mereka meminta seluruh buruh PT IKA bergabung berdemo penolakan ommibuslaw.

"Ada yang memprovokasi dengan berseru, 'ayo masuk keluarkan semua karyawan hari ini tidak ada produksi maju serang dan robohkan, itu yang diteriakan salah satu tersangka,"kata Ade Ary.

Tujuan belasan orang buruh itu tidak tercapai lantaran ada 8 buruh diantaranya Ketua Serikat Pekerja dan Wakil Ketua Serikat Pekerja PT IKA yang siaga menjaga di depan perusahaan.

"Para mengurus serikat pekerja ini sudah menyampaikan bahwa perusahaan sudah mengirim perwakilan buruh ikut aksi unjuk rasa,"kata Ade Ary.

Alasan para buruh PT IKA mengerahkan seluruh buruh karena perusahaan tidak bisa menghentikan aktivitas pabrik apalagi mesin produksi sudah menyala. Namun kata Ade Ary para pelaku tetap melakukan tindakan anarkis diantaranya berupa kekerasan termasuk pengeroyokan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

5 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

8 hari lalu

Ilustrasi anak main game. Shutterstock.com
Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

12 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

19 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

22 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

Keluhan Achmad Muchlis tentang beban kerja tak pernah digubris saat ferienjob di Jerman yang berkedok magang mahasiswa