TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga merupakan aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam 5 Maret 2020.
Enam bidang tanah dan bangunan yang disegel itu adalah:
1.Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan
2.Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan
3.Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan
4.Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan
5.Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan
6.Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan. "Juga disita STNK dan BPKB kendaraan bermotor," ucapnya.
Kejagung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).
Keenam tersangka Jiwasraya itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.