TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Provinsi menaikkan tarif parkir di Jakarta, khususnya wilayah yang memiliki akses angkutan umum utama. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menilai dewan tengah menunggu pengajuan revisi Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
“Kondisi jalanan di Jakarta memang sudah sangat macet. Perlu pembatasan yang tepat,” kata Pantas kepada Tempo, Kamis, 5 Maret 2020. “Kalau transportasi umumnya sudah bagus, pasti bisa berpindah dari kendaraan pribadi.”
Wacana kenaikan tarif parkir sudah mencuat sejak Pemprov DKI Jakarta mendapat kritik tentang kualitas udara Ibu Kota yang sangat buruk. Pada saat itu, Pemprov berdalih penyumbang utama polusi udara di Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen. Berdasarkan data statistik DKI Jakarta, jumlah mobil yang melintas di Ibu Kota mencapai 3,9 juta unit pada 2018. Sedangkan jumlah sepeda motor menembus angka 14,7 juta unit.
Menurut Pantas, selain pemulihan kualitas udara DKI Jakarta, masyarakat Ibu Kota harus memiliki gaya hidup seperti masyarakat di kota-kota besar dunia. Dia mengklaim, mayoritas masyarakat kota besar menggunakan transportasi umum dan berjalan kaki. Dia juga menilai, gaya hidup ini dapat terwujud seiring komitmen Pemprov DKI Jakarta memperbaiki dan membangun transportasi umum yang nyaman.
“Sekarang sudah banyak transportasi yang bagus. Walaupun masih pendek-pendek (jalurnya),” ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI menargetkan regulasi baru tarif parkir akan selesai pertengahan 2020. Dia mengklaim, saat ini, draf revisi Pergub 31 tahun 2017 sedang disesuaikan dengan sejumlah regulasi lainnya. “Sedang digodok. Setelah ada hasil kajian akan disampaikan,” kata dia.
Dalam Pergub 31 tahun 2017 tarif parkir mobil tercatat minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 12.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per jam. Sebelumnya, menurut Gubernur Anies Baswedan, tarif parkir yang baru akan naik berkali lipat dari Pergub lama. “Nilainya sedang difinalisasi,” kata Anies, awal 2020.
FRANSISCO ROSARIANS