TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Sebagai calon wagub, Riza diwajibkan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di Senayan sesuai Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI.
"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar surat dari pimpinan DPR RI pengunduran diri saya," kata Riza usai mengikuti debat yang diselenggarakan PSI DKI di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Menurut Riza, dirinya mengajukan pengunduran itu ke pimpinan DPR beberapa hari lalu. Politikus Partai Gerindra ini menyebut sudah menyiapkan kelengkapan administrasi lainnya seperti yang disyaratkan panitia pemilihan calon wagub. Dia berencana menyerahkan kelengkapan administrasi itu ke Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin, 9 Maret 2020.
"Insya Allah Senin jam 7.30 WIB akan diserahkan dan diterima oleh Gubernur Anies Baswedan," ucap dia.
Sebelumnya, panitia pemilihan atau panlih calon wagub DKI mensyaratkan agar anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR menyatakan secara tertulis surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD di antaranya memuat soal tatib pemilihan wagub DKI.
Hingga kini kursi DKI 2 masih kosong. Prosesnya sudah sampai tahap penyampaian dokumen persyaratan administrasi oleh dua calon wagub. Proses ini dihandel panlih calon wagub di DPRD DKI. Dua calon wagub itu adalah Riza dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).